RSUD Tidar Kota Magelang senantiasa berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai rumah sakit rujukan yang melayani pasien umum dan peserta BPJS Kesehatan, kami menyediakan prosedur pendaftaran rawat jalan yang transparan, cepat, dan ramah pasien.
Untuk membantu pasien dan keluarga mempersiapkan kunjungan berobat ke RSUD Tidar, berikut kami sajikan panduan lengkap mulai dari persyaratan dokumen, alur pendaftaran, jam operasional poli, hingga informasi pelayanan penunjang medis yang tersedia.
Jam Operasional & Lokasi Pendaftaran
Jam Pendaftaran Poli Rawat Jalan
Senin - Kamis: 07.30 - 14.00 WIB
Jumat: 07.30 - 13.00 WIB
Sabtu & Minggu: Libur
IGD 24 Jam
Instalasi Gawat Darurat melayani pasien selama 24 jam penuh tanpa hari libur. Pasien datang langsung tanpa perlu mendaftar di loket rawat jalan.
Lokasi Pendaftaran
Gedung Utama Lantai 1, Jl. Tidar No. 30 A, Kemirirejo, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang 56122
Informasi & Bantuan
Telepon: (0293) 362463
Email: rsudtidar@yahoo.co.id
Jam kerja: 07.30 - 15.00 WIB
Alur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan
Ambil nomor antrean di mesin antrean digital yang tersedia di area lobby pendaftaran. Tersedia petugas informasi yang siap membantu jika Anda mengalami kesulitan.
Serahkan dokumen persyaratan ke petugas loket pendaftaran sesuai dengan jenis pasien (umum/BPJS). Petugas akan memverifikasi data dan menerbitkan kartu berobat.
Menuju ke poliklinik tujuan sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas. Ruang tunggu poli dilengkapi dengan layar monitor antrean dan kursi tunggu yang nyaman.
Konsultasi dengan dokter spesialis di ruang pemeriksaan. Setelah selesai, pasien akan mendapatkan resep obat, surat kontrol, atau rujukan ke unit penunjang bila diperlukan.
Ambil obat di Instalasi Farmasi Rawat Jalan dengan menyerahkan resep dari dokter. Untuk pasien BPJS, obat tersedia sesuai dengan formularium nasional.
Persyaratan Dokumen yang Harus Dibawa
- Pasien Umum: KTP atau identitas diri lain yang masih berlaku
- Pasien BPJS Kesehatan: Kartu BPJS aktif + surat rujukan dari FKTP (Faskes Tingkat Pertama) + KTP
- Surat kontrol dari kunjungan sebelumnya (jika ada)
- Hasil pemeriksaan penunjang sebelumnya (foto rontgen, hasil lab, dll.)
Prosedur Khusus untuk Pasien BPJS Kesehatan
Pasien peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membawa surat rujukan yang masih berlaku dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat pasien terdaftar. Surat rujukan ini berlaku untuk satu kali kunjungan dan dapat diperpanjang sesuai dengan indikasi medis oleh dokter spesialis di RSUD Tidar.
Untuk pasien BPJS dengan kondisi gawat darurat yang datang langsung ke IGD, proses administrasi BPJS akan diurus setelah pasien mendapatkan penanganan medis awal. Tim administrasi kami akan membantu proses verifikasi kepesertaan BPJS secara daring.
Layanan Pendaftaran Online
Untuk mempercepat proses pendaftaran dan mengurangi waktu tunggu, RSUD Tidar menyediakan layanan pendaftaran online melalui portal e-Pasien. Pasien dapat melakukan registrasi dari rumah dan memilih jadwal kunjungan poli yang diinginkan.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal poliklinik dan daftar dokter spesialis yang bertugas dapat Anda akses melalui halaman Informasi Rawat Jalan dan Profil Dokter Spesialis RSUD Tidar.
Tips Agar Kunjungan Berobat Lebih Lancar
Agar proses berobat di RSUD Tidar berjalan lebih efisien, kami menyarankan pasien untuk datang lebih awal pada jam operasional pendaftaran, membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan, serta memastikan surat rujukan BPJS masih berlaku sebelum datang ke rumah sakit. Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi bagian informasi melalui telepon atau mengunjungi halaman Kontak RSUD Tidar.