Informasi Serta Merta

Informasi kritis yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, keselamatan medis, dan penanganan kegawatdaruratan publik.

Informasi Keselamatan & Kegawatdaruratan

Sesuai Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008, RSUD Tidar Kota Magelang wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Ini mencakup informasi penanganan wabah penyakit menular, protokol bencana (Disaster Plan), serta situasi kegawatdaruratan medis di lingkungan rumah sakit.

Prosedur & Alur Penanganan Kegawatdaruratan Medis Masal (Disaster Plan)

Status: Aktif / Berlaku Tetap

Siaga Darurat

Informasi Ketersediaan Ruang Isolasi & Penanganan Infeksi Menular (KLB)

Status: Diperbarui Real-time

Siaga Penuh

Protokol Evakuasi Bencana Alam & Kebakaran di Gedung Perawatan RSUD Tidar

Status: Aktif / Berlaku Tetap

Protokol Keamanan

Informasi Gangguan Teknis Sementara & Pengalihan Alur Pelayanan Poliklinik

Status: Tidak Ada Gangguan

Normal