Dasar Hukum & Regulasi Operasional

Landasan yuridis formal penyelenggaraan pelayanan medis dan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Tidar Kota Magelang.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan rujukan kepada masyarakat Kota Magelang dan sekitarnya, seluruh tindakan medis, pengelolaan keuangan, transparansi informasi, serta standar pelayanan di RSUD Tidar Kota Magelang senantiasa berpedoman ketat pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan ketetapan resmi Pemerintah Daerah Kota Magelang.

Undang-Undang & Peraturan Pemerintah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Dasar hukum utama penyelenggaraan sistem kesehatan nasional, hak pasien, kewajiban tenaga medis, dan standar pelayanan rumah sakit di seluruh Indonesia.

UU Nasional

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Jaminan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik, termasuk transparansi biaya dan maklumat pelayanan.

UU Nasional

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Landasan operasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Tidar dalam menyediakan informasi publik secara transparan.

UU KIP

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan

Mengatur kewajiban rumah sakit dalam menyediakan fasilitas gawat darurat 24 jam, pelayanan kelas rawat inap standar (KRIS), serta akreditasi mutu.

PP Nasional

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes RI)

Permenkes RI No. 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit

Pedoman standar kelayakan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien (Patient Safety) yang diverifikasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Permenkes

Permenkes RI No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Kewajiban implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan RI.

SATUSEHAT

Peraturan Daerah & Keputusan Direktur

Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Menetapkan kedudukan RSUD Tidar sebagai lembaga teknis daerah yang memberikan pelayanan kesehatan umum di bawah Pemerintah Kota Magelang.

Perda Kota

Keputusan Wali Kota Magelang tentang Penetapan Status BLUD RSUD Tidar

Memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) demi peningkatan kecepatan dan mutu pelayanan masyarakat.

SK BLUD