Dasar Hukum & Regulasi Operasional
Landasan yuridis formal penyelenggaraan pelayanan medis dan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Tidar Kota Magelang.
Undang-Undang & Peraturan Pemerintah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dasar hukum utama penyelenggaraan sistem kesehatan nasional, hak pasien, kewajiban tenaga medis, dan standar pelayanan rumah sakit di seluruh Indonesia.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Jaminan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik, termasuk transparansi biaya dan maklumat pelayanan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Landasan operasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Tidar dalam menyediakan informasi publik secara transparan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Mengatur kewajiban rumah sakit dalam menyediakan fasilitas gawat darurat 24 jam, pelayanan kelas rawat inap standar (KRIS), serta akreditasi mutu.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes RI)
Permenkes RI No. 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit
Pedoman standar kelayakan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien (Patient Safety) yang diverifikasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Permenkes RI No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Kewajiban implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan RI.
Peraturan Daerah & Keputusan Direktur
Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Menetapkan kedudukan RSUD Tidar sebagai lembaga teknis daerah yang memberikan pelayanan kesehatan umum di bawah Pemerintah Kota Magelang.
Keputusan Wali Kota Magelang tentang Penetapan Status BLUD RSUD Tidar
Memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) demi peningkatan kecepatan dan mutu pelayanan masyarakat.