Layanan Informasi Publik
Prosedur, alur pengajuan, dan hak pemohon informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Tidar.
Alur Permohonan Informasi Publik
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID RSUD Tidar Kota Magelang sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Berikut adalah alur proses pelayanan permohonan informasi:
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara langsung di meja layanan PPID atau secara daring melalui portal PPID.
Registrasi & Verifikasi
Petugas PPID memeriksa kelengkapan identitas (KTP/Badan Hukum) dan mencatat permohonan dalam buku register informasi publik.
Proses & Uji Konsekuensi
PPID memproses data yang diminta. Jika informasi bersifat rahasia medis/dikecualikan, PPID akan melakukan uji konsekuensi.
Pemberian Informasi
Dalam waktu maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari), PPID menyerahkan salinan informasi atau tanggapan tertulis kepada pemohon.
Formulir Permohonan Informasi Online
Silakan lengkapi data identitas dan rincian informasi publik yang Anda butuhkan.