Maklumat Pelayanan & Standar Publik

Komitmen resmi RSUD Tidar Kota Magelang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Clinical Governance) dan pelayanan prima.

Maklumat Pelayanan RSUD Tidar Kota Magelang

"Dengan ini, Kami Seluruh Jajaran Manajemen dan Tenaga Medis RSUD Tidar Kota Magelang Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku."

dr. JUNAEDI WIBAWA, M.Si. Med., Sp. PK

Direktur RSUD Tidar Kota Magelang

Standar Pelayanan Publik (SPP)

Komponen standar pelayanan rujukan dan keterbukaan informasi di RSUD Tidar Kota Magelang sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan teknis dan administratif yang jelas untuk setiap layanan rawat jalan, rawat inap, IGD, serta layanan asuransi BPJS Kesehatan.

Waktu Pelayanan (SLA)

Kepastian waktu tanggap (response time) pelayanan IGD ≤ 5 menit, pemeriksaan laboratorium cepat, serta ketepatan jadwal praktek poliklinik.

Tarif & Biaya Transparan

Seluruh tarif pelayanan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Magelang dan pedoman tarif INA-CBGs tanpa adanya biaya tersembunyi.

Kompetensi Petugas

Tenaga medis, keperawatan, dan administrasi bersertifikat resmi (STR & SIP) yang terus mengikuti pelatihan peningkatan mutu berkelanjutan.

Sarana & Prasarana Medis

Dukungan alat diagnostik modern seperti CT Scan 128 Slice, USG 4D, ruang operasi steril modular, serta ruang rawat inap yang nyaman.

Pengelolaan Pengaduan

Unit pengaduan terintegrasi SP4N-LAPOR!, survei kepuasan masyarakat rutin (IKM 88,64), dan resolusi aduan maksimal 2x24 jam kerja.